Cara Membuat Paspor Online

Formulir Pendaftaran Online (imigrasi.go.id)

Membuat paspor kadang ribet, butuh waktu lama, dan bolak-balik ke kantor imigrasi. Tak heran banyak orang memilih jalan pintas memakai calo untuk membuat paspor.

Namun sekarang ada cara membuat paspor yang mengurangi sedikit keribetan tersebut, yaitu dengan membuat paspor secara online.

Membuat paspor secara online, pada dasarnya sama dengan membuat paspor seperti biasa, hanya saja bisa menghemat waktu beberapa hari karena data telah kita scan dan upload sendiri.

Pada dasarnya ada empat tahap pembuatan paspor. Pertama pendaftaran dan verifikasi dokumen. Kedua pembayaran. Ketiga wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari. Keempat pengambilan paspor. Khusus untuk pembuatan paspor online, pendaftaran awal bisa dilakukan lewat internet.

Pendaftaran Online

Sebelum melakukan pendaftaran online, anda perlu mempersiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Dokumen-dokumen yang wajib anda persiapkan yaitu: KTP, KK, ijazah, akte kelahiran, surat rekomendasi dari tempat bekerja, akte nikah/cerai (bagi yang sudah menikah), surat ganti nama (bagi yang pernah ganti nama), dan paspor lama (bagi yang pernah membuat paspor)

Syarat-syarat di atas adalah syarat utama yang harus ada, dan wajib dibawa dokumen asli-nya ketika verifikasi dokumen. Untuk lebih lengkap silakan baca syarat membuat paspor.

Dokumen di atas kemudian di-scan, ke dalam gray scale (tidak berwana dan bukan hitam putih), dalam format JPG dengan ukuran maksimal 300KB.

Kemudian kunjungi situs imigrasi http://www.imigrasi.go.id, cari menu “Layanan Permohonan Paspor Online”. Klik menu tersebut dan keluar beberapa pilihan menu lainnya, pilih “Pra Permohonan Personal”

Isi formulir tersebut dengan baik dan benar. Klik di sini untuk petunjuk pengisian formulir online.

Setelah selesai pendaftaran anda akan mendapatkan bukti permohonan. Print bukti permohonan itu untuk melakukan verifikasi dokumen.

Verifikasi Dokumen

Dalam bukti permohonan di atas, tertulis hari dan kantor imigrasi tempat verifikasi dokumen. Datanglah ke kantor imigrasi pada hari tersebut, pagi-pagi sekali.

Jangan lupa bawa dokumen aslinya, dan bila perlu dokumen difotokopi terlebih dahulu, untuk KTP difotokopi satu halaman di kertas A4 tanpa dipotong. Fotokopi tersebut sebagai jaga-jaga karena beberapa kantor imigrasi membutuhkan fotokopi dokumen walaupun sudah mendaftar online.

Datanglah sekitar jam 7 pagi, supaya anda bisa mendapatkan nomor antrian awal, dan bisa langsung membayar serta wawancara/foto hari itu juga. Untuk kantor imigrasi yang rame kadang ada yang sudah datang jam 6 pagi.

Sesampai di kantor imigrasi pagi-pagi sekali, mintalah nomor antrian, dan formulir pendataran. Walaupun anda sudah mendaftar online, ada beberapa kantor imigrasi mewajibkan pemohon untuk mengisi formulir pendaftaran manual.

Kemudian dokumen anda akan diverifikasi oleh petugas. Setelah semua dokumen benar dan lengkap, anda akan diberi bukti verifikasi dokumen, di situ tertera tanggal kapan anda harus membayar dan wawancara/foto.

Di sinilah kelebihan pendaftaran online, bila anda datang pagi-pagi anda bisa membayar dan wawancara/foto pada hari itu juga.

Pembayaran

Dengan membawa bukti di atas, segeralah anda ke kasir untuk membayar. Tentu saja anda harus antri lagi di loket pembayaran. Itulah mengapa anda harus datang pagi-pagi, agar antrian di loket pembayaran tidak panjang.

Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 255.000,-; untuk paspor elektronik 48 halaman biayanya Rp 655.000,-. Untuk informasi lebih lanjut silakan baca harga pembuatan paspor.

Setelah selesai pembayaran anda diberi kuitansi pembayaran.

Wawancara/Foto/Pengambilan Sidik Jadi

Setelah mendapat kuitansi pembayaran, segeralah ke loket wawancara/foto. Di loket ini anda harus antri lagi, kadang antrinya bisa sampai sore hari, karena banyaknya pemohon.

Dalam sesi ini, anda akan diwawancara sedikit tentang keperluan pembuatan paspor, pengecekan nama, pekerjaan, dll. Wawancara singkat ini bukan seperti wawancara kerja, jadi jangan tegang.

Setelah wawancara, kemudian diambil foto, dan sidik jarinya. Setelah selesai sesi ini anda akan diberi bukti untuk pengambilan 3-4 hari lagi.

Pengambilan Paspor

Pada umumnya paspor jadi 3-4 hari setelah sesi wawancara/foto, namun kadang bisa seminggu baru jadi, tergantung banyaknya pemohonan di kantor imigrasi tersebut.

Kadang paspor anda belum jadi karena ada persyaratan yang kurang, jadi anda harus cek terlebih dahulu statusnya. Agar tidak bolak-balik ke kantor imigrasi anda bisa mengecek status paspor secara online, dengan mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id, cari menu “Layanan Permohonan Paspor Online”, kemudian klik “Status Permohonan Online”.

Info Lebih Lanjut


You can leave a response, or trackback from your own site.

4 Responses to “Cara Membuat Paspor Online”

  1. Lana says:

    gan permisi numpang tanya2 nihh ..kalo masih kuliah dan tidak ada rekomendasi dari tempat kerja gimana gan?? makasih sebelumnya …

  2. Cora says:

    Ada kemungkinan pembuatan ditolak nggak ya?

Leave a Reply