Membuat paspor kadang ribet, butuh waktu lama, dan bolak-balik ke kantor imigrasi. Tak heran banyak orang memilih jalan pintas memakai calo untuk membuat paspor.
Namun sekarang ada cara membuat paspor yang mengurangi sedikit keribetan tersebut, yaitu dengan membuat paspor secara online.
Membuat paspor secara online, pada dasarnya sama dengan membuat paspor seperti biasa, hanya saja bisa menghemat waktu beberapa hari karena data telah kita scan dan upload sendiri.
Pada dasarnya ada empat tahap pembuatan paspor. Pertama pendaftaran dan verifikasi dokumen. Kedua pembayaran. Ketiga wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari. Keempat pengambilan paspor. Khusus untuk pembuatan paspor online, pendaftaran awal bisa dilakukan lewat internet.
Pendaftaran Online
Sebelum melakukan pendaftaran online, anda perlu mempersiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Dokumen-dokumen yang wajib anda persiapkan yaitu: KTP, KK, ijazah, akte kelahiran, surat rekomendasi dari tempat bekerja, akte nikah/cerai (bagi yang sudah menikah), surat ganti nama (bagi yang pernah ganti nama), dan paspor lama (bagi yang pernah membuat paspor)
Syarat-syarat di atas adalah syarat utama yang harus ada, dan wajib dibawa dokumen asli-nya ketika verifikasi dokumen. Untuk lebih lengkap silakan baca syarat membuat paspor.
Dokumen di atas kemudian di-scan, ke dalam gray scale (tidak berwana dan bukan hitam putih), dalam format JPG dengan ukuran maksimal 300KB.
Kemudian kunjungi situs imigrasi http://www.imigrasi.go.id, cari menu “Layanan Permohonan Paspor Online”. Klik menu tersebut dan keluar beberapa pilihan menu lainnya, pilih “Pra Permohonan Personal”
Isi formulir tersebut dengan baik dan benar. Klik di sini untuk petunjuk pengisian formulir online.
Setelah selesai pendaftaran anda akan mendapatkan bukti permohonan. Print bukti permohonan itu untuk melakukan verifikasi dokumen.
Verifikasi Dokumen
Dalam bukti permohonan di atas, tertulis hari dan kantor imigrasi tempat verifikasi dokumen. Datanglah ke kantor imigrasi pada hari tersebut, pagi-pagi sekali.
Jangan lupa bawa dokumen aslinya, dan bila perlu dokumen difotokopi terlebih dahulu, untuk KTP difotokopi satu halaman di kertas A4 tanpa dipotong. Fotokopi tersebut sebagai jaga-jaga karena beberapa kantor imigrasi membutuhkan fotokopi dokumen walaupun sudah mendaftar online.
Datanglah sekitar jam 7 pagi, supaya anda bisa mendapatkan nomor antrian awal, dan bisa langsung membayar serta wawancara/foto hari itu juga. Untuk kantor imigrasi yang rame kadang ada yang sudah datang jam 6 pagi.
Sesampai di kantor imigrasi pagi-pagi sekali, mintalah nomor antrian, dan formulir pendataran. Walaupun anda sudah mendaftar online, ada beberapa kantor imigrasi mewajibkan pemohon untuk mengisi formulir pendaftaran manual.
Kemudian dokumen anda akan diverifikasi oleh petugas. Setelah semua dokumen benar dan lengkap, anda akan diberi bukti verifikasi dokumen, di situ tertera tanggal kapan anda harus membayar dan wawancara/foto.
Di sinilah kelebihan pendaftaran online, bila anda datang pagi-pagi anda bisa membayar dan wawancara/foto pada hari itu juga.
Pembayaran
Dengan membawa bukti di atas, segeralah anda ke kasir untuk membayar. Tentu saja anda harus antri lagi di loket pembayaran. Itulah mengapa anda harus datang pagi-pagi, agar antrian di loket pembayaran tidak panjang.
Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 255.000,-; untuk paspor elektronik 48 halaman biayanya Rp 655.000,-. Untuk informasi lebih lanjut silakan baca harga pembuatan paspor.
Setelah selesai pembayaran anda diberi kuitansi pembayaran.
Wawancara/Foto/Pengambilan Sidik Jadi
Setelah mendapat kuitansi pembayaran, segeralah ke loket wawancara/foto. Di loket ini anda harus antri lagi, kadang antrinya bisa sampai sore hari, karena banyaknya pemohon.
Dalam sesi ini, anda akan diwawancara sedikit tentang keperluan pembuatan paspor, pengecekan nama, pekerjaan, dll. Wawancara singkat ini bukan seperti wawancara kerja, jadi jangan tegang.
Setelah wawancara, kemudian diambil foto, dan sidik jarinya. Setelah selesai sesi ini anda akan diberi bukti untuk pengambilan 3-4 hari lagi.
Pengambilan Paspor
Pada umumnya paspor jadi 3-4 hari setelah sesi wawancara/foto, namun kadang bisa seminggu baru jadi, tergantung banyaknya pemohonan di kantor imigrasi tersebut.
Kadang paspor anda belum jadi karena ada persyaratan yang kurang, jadi anda harus cek terlebih dahulu statusnya. Agar tidak bolak-balik ke kantor imigrasi anda bisa mengecek status paspor secara online, dengan mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id, cari menu “Layanan Permohonan Paspor Online”, kemudian klik “Status Permohonan Online”.
Info Lebih Lanjut
gan permisi numpang tanya2 nihh ..kalo masih kuliah dan tidak ada rekomendasi dari tempat kerja gimana gan?? makasih sebelumnya …
Bisa meminta surat keterangan masih kuliah dari TU kampus.
Ada kemungkinan pembuatan ditolak nggak ya?
Ditolak biasanya karena syaratnya tidak lengkap. Lengkapi aja persyaratan yang diperlukan.
Buat paspornya apa harus di kota asal?
Buat paspor bisa di mana saja, asal syaratnya lengkap.
gimana kalo udah ada paspor trus bikin baru lagi…soal nya pas di ke luar negeri gak keluar data nya
Silakan ke bagian imigrasi untuk memeriksa paspor anda.
Saya mau tanya saya mau bikin paspor tpi masalah nya ijasah saya hilang
Apa msih bisa saya bikin paspor tampa ijasah trimakasih
Tidak punya ijazah sama sekali? Mungkin bisa ditanyakan ke kantor imigrasi langsung.
sore, saya mau tanya. rencana saya dan teman saya mau buat paspor. tahap pertama yg saya ingin lakukan adalah melalui paspor online. apa saat sampai di sana saya harus membeli form dan map untuk mengisi data lagi?
1 lagi, saya punya sdikit kendala. teman saya yg ingin buat datanya agak sedikit beda. di KTP dan KK namanya kurang spasi (contoh: dewi ayulestari). tetapi di AKTE dan ijazah namanya benar (contoh: dewi ayu lestari). apa saat pembuatan nanti nama tersebut akan di permasalahkan? mohon jawabannya. terima kasih
Silakan upload dulu data-datanya di paspor online. Tiap kantor imigrasi kebijakannya berbeda-beda, ada yang perlu beli map + formulir dahulu, ada yang tidak.
Untuk nama biasanya disesuaikan dengan nama akte dan ijazah.
Apa solusi jika ada perbedaan satu huruf antara Akte Kelahiran dan KTP?
Untuk paspor nanti akan dibandingkan antara akte, ktp, dan ijazah. Biasanya nama yang di ijazah dan akte yang dipakai.
ma’af, kalau nama beda 1 huruf, marya jadi maria gt dan pendidikan terakhir di KK berbeda dengan KTP/IJAZAH? bisa ga ya?
Bisa, silakan langsung ke imigrasi saja. Yang penting nanti tiket di pesawat yang keluar negeri, namanya harus sama dengan nama di paspor.
mau nanya gan, gmn kalo untuk TNI buat paspor biasa?
Syaratnya sama seperti masyarakat umu, dan wajib menyertakan surat rekomendasi dari atasan/instansi.
mas gmn kalo aku sdh gak kuliah lg (wisuda) dan blm bekerja? sedangkan hrs menyertakan surat dr instasi tempat bekerja/surat dr TU kmps. atau aku bisa pakai ijazah aja mas? thanks..
Bisa menggunakan surat keterangan belum bekerja dari kelurahan.
Maaf min,,saya jg Mau Tanya
Saya Mau bikin passport buat anak saya
Tapi persyaratan Nya kok ribet bgt ya,Klo yg udah punya anak trs bercerai hrs Ada Surat janda n Hak asuh anak,,,lah Klo udah nikah lg,,,jd gmna tuch?? Sdngkn d kata lahir c anak n KK tercantum Nama ayah kndungnya,,jd gmna tuch???
Mksh
Ikuti aja syarat yang berlaku. Siapkan semua syarat yang dibutuhkan.
dear admin..
saya blm prnh buat paspor. tdk pny npwp. tp td saya ud baca kata admin ga prlu npwp.
tp utk syarat rekomendasi sy tdk bekerja. lalu bagaimana solusinya biasa nya kalau bgtu? saya jg tdk menikah min.
trimakasih sblmnya utk info dan arahannya..
Dear admin.. maaf saya baru baca ini.
– wiraswasta/ freelance/ tidak bekerja/ pekerjaan lainnya, menyertakan surat keterangan dari kelurahan
Berikut adalah syarat yang disertakan bila diperlukan (opsional):
Surat pernyataan tidak akan mencari kerja di luar negeri, bagi anda yang pekerjaannya wiraswasta/freelance/tidak bekerja
Jd ini yg hrs disediakan kalau tdk bekerja.
Tp min ntr dikelurahannya utk buat surat keterangan spt ini apakah mrk sudah tau dan kalau tdk bekerja biasanya keterangan yg bagaimana yg akan dituliskan?
apa ditulisnya pedagang *pengangguran dalam gang? (becanda min.)
lalu surat pernyataan opsional itu dibuat nya dikantor imigrasi nya atau bgmn min?
Makasih admin..
Untuk surat dari kelurahan silakan hubungi keluarahannya langsung.
Untuk surat yang opsional, kadang diminta kadang tidak, tergantung kebijakan kantor imigrasi setempat.
Bisa minta surat keterangan dari kelurahan kalau sedang tidak bekerja dan tidak akan mencari kerja di luar negeri.
saya mau nanya…kalau membuat passport untuk anak yang ingin kuliah/sekolah ke luar negri, tapi masih berusia 16 tahun, dan orangtua tidak punya passport, bisa nggak ya..? thanks…
Bisa. Silakan minta surat pengantar dari sekolah untuk membuat paspor. Kemudian datang ke imigrasi terdekat beserta syarat-syaratnya.