Bekerja di luar negeri mungkin menjadi impian banyak orang. Namun, banyak orang yang tidak tahu bahwa banyak hal yang harus diurus sebelum bekerja di luar negeri termasuk visa atau izin tinggal bagi orang asing. Negara di Asia Tenggara yang paling menjanjikan untuk bekerja adalah Singapura. Negara maju ini memiliki standar gaji yang tinggi sehingga banyak orang berharap bisa menjadi kaya karena bekerja di Singapura.
Semua orang asing yang berniat untuk bekerja di Singapura harus memiliki visa kerja atau surat izin bekerja dan tinggal yang resmi sebelum mulai bekerja. Setiap perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan orang asing di Singapura harus membuatkan surat izin kerja dan tinggal untuk calon pekerja tersebut sebelum orang itu benar-benar bekerja dan tinggal di Singapura. Simak ulasan tentang macam-macam visa untuk skilled dan semi skilled workers di Singapore berikut ini.
Daftar Kategori Visa
|
|
Jenis-Jenis Visa | Ditujukan Kepada / Berlaku untuk
|
S Pass | Jenis visa ini untuk staf dengan kemampuan menengah (mid-level skilled staff). Kandidat perlu menghasilkan $2,300 per bulan dan memenuhi criteria penilaian (assessment) pihak imigrasi.
|
Visa untuk Pekerja Asing (Work Permit for Foreign Worker) | Jenis visa ini berlaku untuk pekerja asing dengan kategori (semi-skilled worker) yang bekerja di konstruksi, manufaktur, galangan kapal, atau sektor jasa.
|
Visa untuk Pekerja Asing Domestik (Work Permit for Foreign Domestic Worker) | Jenis visa ini berlaku untuk pekerja asing domestic (FDWs) di Singapura.
|
Visa untuk Artis Asing (Work Permit for Performing Artiste) | Jenis visa ini berlaku untuk orang asing yang bekerja sebagai artis atau pengisi pertunjukan publik seperti bar, hotel, dan klub.
|
Visa atau Surat Izin Bekerja Jangka Pendek di Singapore
Jenis visa ini jangka pendek ini memang dibuatkan untuk para pekerja asing yang bekerja di ranah skilled dan semi skilled. Para pekerja asing yang memiliki visa atau surat izin kerja jangka pendek di Singapore biasanya tidak bisa memiliki pekerjaan lebih dari satu. Namun, dalam beberapa kasus tertentu seperti jurnalis atau pembicara di acara publik, pemegang surat izin skilled dan semi skilled bisa mengajukan surat izin aneka ragam (miscellaneous work pass).  Visa ini memudahkan pemegangnya untuk bekerja dalam periode tertentu yang tidak lebih dari 60 hari. Pelajar asing yang bekerja di Singapura dengan visa studi biasanya dapat bekerja asalkan pelajar tersebut memenuhi kualifikasi seperti sudah diterima di universitas atau lembaga pendidikan tertentu.
Bagaimana cara membuat Visa Kerja Singapura (Singapore Work Visa)?
Pertama, cari pekerja di Singapura dan dipastikan Anda sudah diterima di perusahaan tersebut. Hal ini harus dilakukan karena pemberi kerja atau Agen Pemberi Kerja yang harus mengurus visa ini. pembuatan visa dilakukan secara online melalui situs The Ministry of Manpower (MOM) Singapore seperti imigrasi di Indonesia.
Proses yang harus dilakukan untuk mendapatkan visa kerja Singapura sebagai berikut.
- Pada saat calon pekerja asing masih di negara aslinya maka pemberi kerja atau Agensi Pemberi Kerja akan menyerahkan semua persyaratan yang sudah dikirimkan oleh calon pekerja melalui EP Online. Perusahaan harus membayar biaya proses pembuatan visa. Hasilnya sebagai berikut.
- Jika pengajuan diterima maka calon pekerja akan mendapatkan sebuah surat persetujuan yang disebut In Principle Approval (IPA) yang bisa digunakan untuk tinggal di Singapore.
- Jika pengajuan ditolak maka calon pekerja akan mendapatkan surat penolakan yang disebut In Principle Rejection sehingga calon pekerja tidak akan mendapatkan visa untuk bekerja (working visa).
- Setelah memiliki surat IPA maka setiap pemiliknya dapat berwisata ke Singapore.
- Setelah calon pekerja berada di Singapura maka perusahaan akan mendaftarkan EA via EP Online untuk mendapatkan Singapore working visa. Perusahaan harus membayar biaya pembuatan working pass.
- Jika working pass sudah diterbitkan maka calon pekerja tersebut akan mendapatkan notification letter. Surat ini berisi informasi tentang kemungkinan untuk diminta foto dan sidik jari (fingerprints). Surat ini memudahkan calon pekerja untuk mulai bekerja dan masuk keluar Singapura sampai mendapatkan employment card.
- Setelah 2 minggu surat izin keluar maka calon pekerja harus mendaftarkan diri ke Employment Pass Services Centre (EPSC) untuk mendapatkan kartu kepegawaian (employment card). Setelah mendaftar biasanya akan diberikan Pass Card setelah 4 hari kerja.
Apakah Anda bisa membawa anggota keluarga setelah memiliki Singapore Work Visa?
Ya, tentu saja. Para profesional tertentu termasuk skilled workers diperbolehkan membawa anggota keluarga seperti suami atau istri beserta anak di bawah umur 21 tahun ke Singapore melalui The Dependent’s Pass. Anggota keluarga yang tidak lolos seleksi sehingga tidak mendapatkan Dependent’s Pass bisa tetap datang bersama anggota keluarga yang telah bekerja di Singapura melalui Long Term Visit Pass (LTVP).
Perbedaan Employment Pass (EP) dan S Pass
S Pass adalah visa atau surat izin untuk skilled and semi skilled workers yang memiliki gaji minimum SGD 2.200 setiap bulan. Sedangkan EP adalah visa atau surat izin untuk para professional yang memiliki gaji minimum SGD 3.600 setiap bulan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Jan 2017. EP lebih memudahkan pemegangnya untuk memperoleh Permanent Resident. Bagi pemegang EP yang memiliki gaji minimum SGD 5.000 akan lebih mudah memperoleh Dependant’s Pass yang berarti orang tersebut dapat membawa istri atau suami dan anak yang berumur kurang dari 21 tahun untuk tinggal di Singapore. Sedangkan syarat untuk membawa orang tua tinggal di Singapura adalah memiliki gaji minimum sebesar  SGD 10.000 per bulan.
Itulah macam-macam visa skilled dan semi skilled worker yang memiliki ketentuan berbeda-beda. Banyak tipe visa kerja di Singapura membuat seorang calon pekerja harus jeli dalam memilih visa agar permohonannya tidak ditolak.