Home Tip Imigrasi & Cukai Membuat Paspor Tanpa Calo

Membuat Paspor Tanpa Calo

Paspor Biasa Bersampul Hijau
Paspor Indonesia

Berurusan dengan instansi pemerintahan kadang birokrasinya ribet dan lama. Jadi kadang orang males berurusan langsung, sehingga melalui calolah mereka berurusan.

Salah satunya adalah dalam pembuatan paspor, kadang orang mau gampangnya saja rela membayar calo seharga 800 ribu-1 juta. Padahal biaya pembuatan paspor hanya Rp 255.000,-.

Sebenarnya membuat paspor tidak ribet, asal kita tahu tip dan triknya. Untuk membuat paspor biasa anda butuh waktu sekitar semingguan. Untuk membuat paspor online butuh sekitar 5 harian. Untuk info lebih lanjut silakan baca cara membuat paspor online.

Berikut adalah tip dan trik dalam membuat paspor tanpa calo:

Hari ke-1 – Survey Lokasi

Tahap survey lokasi ini adalah tahapan opsional namun penting untuk dilakukan. Pertama anda harus cari kantor imigrasi mana yang pemohonnya tidak banyak. Kantor imigrasi yang sepi, biasanya antriannya tidak panjang.

Anda bisa survey lokasi pada siang hari, untuk mengetahui jumlah antrian. Pada saat survey lokasi ini, ketahuilah lokasi tempat mengambil antrian, loket pendaftaran, loket pembayaran, tempat wawancara/foto, dll. Bertanya-tanyalah pada petugas tentang prosedur pendaftaran.

Ambillah formulir pendaftaran paspor (biasanya dijual bersama map di koperasi). Isilah formulir pendaftaran tersebut di rumah.

Hari ke-2 – Pendaftaran

Persiapkanlah syarat-syarat seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, surat rekomendasi, dll. Silakan lihat persyaratan pembuatan paspor.

Silakan fotokopi dokumen tersebut dalam kertas A4. Untuk KTP difotokopi dalam satu halaman tanpa dipotong.

Isilah formulir pendataran yang telah diambil secara lengkap. Jadikanlah satu, dokumen asli, fotokopi dan formulir pendaftaran ke dalam map.

Datanglah pagi-pagi ke kantor imigrasi. Sebaiknya anda datang sebelum kantor imigrasi buka sekitar jam 7an. Ambil tiket antrian yang disediakan (bertanyalah lebih lanjut tentang sistem antrian yang berlaku di kantor imigrasi tersebut).

Tunggu nomor antrian anda dipanggil, kemudian serahkan berkas-berkas anda kepada petugas. Petugas akan memverifikasi dokumen anda. Bila belum lengkap anda akan disuruh datang lagi dilain hari.

Bila persyaratan lengkap, anda akan diberi tanda terima dan dimohon datang 2-3 hari lagi untuk melakukan pembayaran dan wawancara/foto.

Bila anda tidak punya waktu, pada tahap pendaftaran ini dapat anda wakilkan kepada saudara atau teman anda dengan memberi surat kuasa.

Hari ke-4 – Pembayaran & Wawancara/Foto

Pada hari yang ditentukan, datanglah pagi-pagi ke loket pembayaran. Ambil antrian untuk loket pembayaran. Setelah membayar anda akan diberi tanda terima pembayaran.

Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman pada saat tulisan ini dibuat adalah Rp 255.000,-. Info lebih lanjut silakan lihat biaya paspor baru.

Setelah menerima tanda terima pembayaran, segeralah bergegas ke loket Wawancara/Foto. Di loket ini ambil lagi nomor antrian, dan mengantri lagi (antrian tergantung jumlah pemohon).

Anda kemudian akan diwawancara singkat tentang tujuan anda membuat paspor, diambil foto wajah, dan sidik jari. Setelah selesai anda akan disuruh datang beberapa hari lagi untuk mengambil paspor.

Pada tahap wawancara/foto ini, anda harus datang sendiri ke kantor imigrasi, dan tidak dapat diwakilkan.

Hari ke-7 – Pengambilan Paspor

Setelah 3-4 hari wawancara/foto, seharusnya paspor anda sudah jadi. Kadang ada persyaratan yang kurang lengkap yang menyebabkan paspor anda tidak jadi.

Anda bisa mengecek statusnya secara online dari situs http://www.imigrasi.go.id, pilih bagian pendaftaran paspor online, kemudian pilih status pembuatan paspor.

Setelah status paspor jadi, anda dapat mengambilnya di kantor imigrasi tempat anda membuatnya. Pengambilan paspor bisa diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa.

Info Lebih Lanjut:

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.