Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai pengenal bila kita bepergian keluar negeri. Siapa saja baik orang tua, ataupun anak-anak wajib mempunyai paspor sendiri ketika bewisata keluar negeri.
Untuk WNI, pada umumnya paspor yang digunakan adalah paspor biasa yang bersampul hijau. Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis dan banyaknya halaman paspor.
Biaya Pembuatan Paspor Biasa
Ada dua jenis paspor biasa yaitu e-pasport (paspor elektronik) dan paspor biasa non-elektronik. Paspor elektronis lebih mahal harganya, karena ada chip yang dipasang dalam bukunya. Sebaiknya anda membuat paspor elektronis, karena kedepannya paspor elektronis yang akan dipakai.
Berdasarkan jumlah halamannya ada dua tipe paspor, yaitu paspor 48 halaman dan 24 halaman. Tentu saja paspor yang 48 halaman biayanya lebih malah daripada 24 halaman. Paspor 24 halaman khusus dibuat untuk TKI, jadi bila anda bukan TKI maka anda harus membuat yang 48 halaman.
Untuk paspor elektronis atau e-pasport 48 halaman biayanya Rp 655.000,-
Untuk paspor elektronis atau e-pasport 24 halaman biayanya Rp 355.000,-
Untuk paspor biasa 48 halaman biayanya Rp 255.000,-
Untuk paspor biasa 24 halaman biayanya Rp 105.000,-
Biaya diatas sudah termasuk biaya “jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik”, sebesar Rp 55.000,-
Namun ada beberapa biaya lainnya yang perlu anda persiapkan antara lain, biaya pembelian formulir dan map, biaya fotokopi, dan biaya materai.
Biaya Penggantian Paspor
Dalam pembuatan paspor, tidak ada istilah perpanjangan paspor. Bila paspor anda sudah habis masa berlakunya, maka anda perlu membuat paspor baru dengan biaya di atas. Jadi bila paspor anda sudah tidak berlaku, anda harus membuat paspor baru dari awal.
Penggantian paspor hanya bisa dilakukan bila paspor anda hilang atau rusak dan masih berlaku. Jadi kalau paspor anda masih berlaku dan dicuri, hilang, atau rusak kena air, anda bisa menggantinya dengan paspor baru dengan biaya tertentu.
Berikut adalah biaya penggantian paspor akibat kelalaian:
Untuk paspor elektronis 48 halaman, biaya penggantian sebesar Rp 855.000,-
Untuk paspor biasa 48 halaman, biaya penggantian sebesar Rp 455.000,-
—
Perhatian: Biaya paspor di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi biaya diperoleh dari berbagai sumber.
Info lebih lanjut: