Singapura adalah negara maju di Asia Tenggara yang sangat membutuhkan buruh dari negara lain terutama asisten rumah tangga (pembantu). Berdasarkan data Departemen Tenaga Kerja (MoM) Singapura pada tahun 2014, rincian penduduk Singapura terdiri dari 61 persen adalah warga negara Singapura, 10 persen adalah penduduk tetap (PR), dan 29 persen adalah warga negara asing. Jumlah orang asing yang bekerja dengan visa kerja Singapura sekitar 18 persen dari jumlah penduduk Singapura atau setara dengan 30 persen angkatan kerja yang tinggal di Singapura.
Ada sekitar 220.000 pekerja rumah tangga (PRT) dari 1,2 juta buruh rantau yang berasal dari Indonesia dan Filipina. Jumlah pekerja yang tersisa bekerja di bidang konstruksi, sanitasi, pabrik, perkapalan, dan pariwisata. Faktanya, kondisi sebagian besar pekerja rumah tangga sangat memprihatinkan. Mengapa demikian? Karena penempatan kerja tidak terbuka dan minim perlindungan sehingga mereka sering menjadi korban ketidakadilan. Para pekerja asal Indonesia sering mendatangi organisasi buruh seperti Transient Workers Count Too (TWC2) untuk meminta bantuan atas kendala dan masalah yang terjadi di tempat kerja mereka.
Kisaran Gaji Pekerja Rumah Tangga
Berapa biaya untuk mempekerjakan asisten rumah tangga (pembantu) di Singapura?
Para pekerja rumah tangga dari Indonesia di Singapura penghasilan relatif tinggi. Dalam sebulan, pekerja migran seperti pembantu wanita bisa memperoleh pendapatan minimal SGD 550 atau setara Rp 5,5 juta per bulan. Itu adalah gaji pokok di luar fasilitas makan, tempat tinggal, dan asuransi yang ditanggung oleh majikan. Setiap PRT mendapat hari libur (off day) sebanyak 4 kali dalam satu bulan. Jika libur tidak diambil maka PRT akan mendapatkan SGD 25 per hari. Penghasilan pekerja rumah tangga asing dapat meningkat sesuai lamanya masa kerja. Selain itu, KBRI Singapura memfasilitasi pelatihan agar pekerja rumah tangga memiliki kemampuan lebih seperti perawat bersertifikat sehingga penghasilan bisa meningkat.
Keluhan Para PRT dan Majikan di Singapura
Para pekerja asal Indonesia sering mengadukan gaji yang lebih rendah daripada pekerja yang berasal dari Filipina. Kisaran gaji sebesar 100-150 dolar lebih rendah daripada PRT asal Filipina karena orang-orang Filipina bisa berbahasa Inggris. Gaji asisten atau pekerja rumah tangga di Singapura sekitar 360 hingga 400 dolar, sedangkan gaji buruh migran di sektor lain adalah 400 hingga 1.200 dolar per bulan. Visa kerja untuk asisten rumah tangga (pembantu) di Singapura berlaku selama dua tahun, sedangkan buruh sektor konstruksi hanya memperoleh visa kerja selama satu tahun.
Para majikan yang mempekerjakan pembantu Indonesia harus mengeluarkan SGD 70 untuk menyewa pekerja baru atau ketika akan memperbarui kontrak. Selain itu, mereka harus membayar satu kali ke perusahaan asuransi untuk memperoleh obligasi kinerja baru sekitar SGD 6.000 yang telah berlaku sejak 1 Februari. Pembayaran ini hanya perlu dibayarkan jika mereka melanggar persyaratan kontrak kerja yang dikeluarkan oleh kedutaan seperti tidak membayar gaji pelayan tepat waktu atau menyiksanya. Ketika ada pelanggaran, perusahaan asuransi harus membayar kepada kedutaan terlebih dahulu, kemudian meminta ganti rugi kepada majikan. Syarat kontrak pekerja rumah tangga saat ini antara lain membeli asuransi kecelakaan diri untuk pembantu, memberi kesempatan dan fasilitas kepada PRT untuk menjalankan agamanya, dan tidak memerintahkan pekerja untuk membersihkan jendela di bagian luar untuk rumah atau apartemen yang terdiri dari beberapa tingkat. Jumlah PRT asal Indonesia di Singapura sekitar 120.000 orang. Kedutaan Besar Filipinadi Singapura juga menerapkan peraturan serupa yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Para majikan harus membayar SGD 40 kepada perusahaan asuransi jika mereka menyewa PRT melalui agen pembantu dan menggantikan ikatan sebesar SGD 2.000 saja. Selain itu, para majikan juga harus membeli asuransi untuk jaminan keamanan sebesar SGD 5.000 yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM). Setiap majikan harus mematuhi peraturan kedutaan atau memilih pembantu dari negara lain jika tidak bersedia mematuhi peraturan. Beberapa majikan merasa tidak sanggup untuk menangani kebijakan obligasi secara terpisah oleh pemerintah Singapura dan pemerintah asing. Penyebabnya adalah biaya atau denda yang dikenakan memang sangat besar. |
Jika ada PRT Indonesia yang belum mendapatkan gaji sesuai standar yang ditetapkan maka para PRT bisa mengadu kepada lembaga atau institusi yang mengurus hak asasi manusia terutama para pekerja yang tentunya termasuk para pekerja asing. Namun faktanya, masih ada WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga yang tidak mendaftarkan ke KBRI atau tanpa penyaluran agen. Singapura adalah negara yang menganut sistem kontrak kerja bebas sehingga para majikan dapat merekrut langsung pekerja asing tanpa perantara agen atau melalui skema direct hiring berdasarkan rekomendasi. Para pekerja dari Indonesia yang nonprofesional susah didata jika mereka direkrut dengan skema direct hiring. KBRI Singapura menerima aduan kasus TKI di Singapura beberapa kali, tetapi orang-orang tersebut ternyata tidak terdaftar sebagai PMI sehingga sulit untuk mengatasi jika terlibat masalah hukum.
Itulah kisaran biaya untuk mempekerjakan asisten rumah tangga di Singapura. Dengan adanya peraturan dan denda yang harus dibayarkan akan membuat para majikan lebih bisa menghargai para pekerja di rumahnya. Tidak ada lagi perlakukan diskriminatif seperti kekerasan secara fisik atau kekerasan secara verbal. Pastikan keluarga atau orang yang kita kenal tidak bekerja sebagai tenaga nonprofesional melalui skema direct hiring sehingga terhindar dari berbagai kemungkinan buruk.