Tidak semua negara di dunia membolehkan WNA (Warga Negara Asing) membeli properti di negaranya. Namun hal tersebut tidak berlaku di Singapore dan Australia. Karena kedua negara ini memperbolehkan warga negara asing membeli properti di negaranya. Bentuk dari properti yang bisa dibeli ini seperti rumah, apartemen, dan juga unit properti yang lainnya.
Bahkan warga negara asing bisa membeli properti di Singapura dalam jumlah yang tidak terbatas. Hebatnya, sejak tahun 2010 hingga tahun 2019 warga negara Indonesia menempati posisi tiga terbanyak pembeli properti di Singapura. Data ini diambil dari Urban Redevelopment Authority (URA), dimana untuk posisi pertama di duduki oleh China dan di posisi kedua di duduki oleh Malaysia.
- Cara Beli Properti di Singapura
Sedangkan cara untuk membeli properti di Singapura, yaitu:
1. Mempunyai Paspor Aktif
Syarat utama yang harus Anda miliki saat ingin membeli properti di Singapura adalah mempunyai paspor yang masih aktif. Karena paspor adalah identitas resmi yang dimiliki oleh seorang warga negara asing ketika berkunjung ke Singapore. Selain itu paspor juga sering dipakai pemilik properti untuk melihat data pembeli yang akan membeli properti yang dia miliki.
Jadi proses pembelian properti bisa lebih lancar begitupun dengan proses balik nama pemilik gedung dan juga tanah. Setelah proses pendataan selesai maka warga negara asing yang sudah membeli properti tadi maka bisa menjual properti tersebut kembali ataupun menyewakannya ke pihak lain. Hebatnya dengan paspor ini Anda bisa membeli properti di Singapura dalam jumlah yang tidak terbatas.
2. Menentukan Cara Pembelian Properti
Ada dua cara yang bisa Anda pakai untuk membeli properti di Singapura yakni cara KPR dan cara down payment. Keduanya memiliki kelebihan dan juga kekurangannya sendiri-sendiri. Dimana untuk cara pembelian properti dengan cara KPR maka untuk pembayaran pertama Anda akan dikenakan 75% bunga dari keseluruhan pinjaman. Lalu di pembayaran kedua Anda dikenai 55%.
Dan pembayaran ketiga Anda terkena 35%. Sedangkan untuk pembelian properti dengan cara down payment Anda akan terkena 25% di pembayaran pertama. Lalu 45% untuk pembayaran kedua dan 65% untuk pembayaran yang ketiga atau terakhir. Yang perlu Anda garis bawahi adalah, untuk membeli properti dengan cara KPR dan down payment Anda harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun.
3. Memilih Bank Untuk Mendukung Pembayaran Properti
Karena Singapura membolehkan WNA (Warga Negara Asing) untuk membeli properti di negaranya maka Pemerintah di Singapura juga menyediakan dukungan untuk layanan perbankan. Jadi Anda bisa membuka rekening bank di Singapura untuk melakukan pinjaman dana. Hal ini tentunya tidak akan Anda temukan di Indonesia karena Indonesia belum mengizinkan WNA untuk beli properti di Indonesia.
Tentunya untuk bisa membuka rekening bank Singapura Anda harus memiliki paspor yang masih aktif. Karena petugas bank akan mendapatkan identitas asli Anda dari paspor yang Anda gunakan. Selain itu identitas diri Anda yang berlaku di Singapura hanyalah dari paspor yang Anda miliki. Jadi sebelum memutuskan membeli properti di Singapura pastikan paspor yang Anda miliki masih dalam masa aktif dan bisa digunakan.
4. Membayar Pajak Properti
Semua properti di Singapura dikenai pajak yakni 18% dari harga properti atau sekitar SGD 5,400 sesuai mata uang Singapura. Anda harus membayar pajak properti ini agar properti yang Anda beli mendapat surat legal dari Pemerintah Singapura. Dimana surat atau bukti dari pembayaran pajak properti ini bisa Anda pakai jika sewaktu-waktu ada masalah mengenai perpajakan properti yang Anda beli tadi.
- Alasan WNA Beli Properti di Singapura
Meskipun Pemerintah Singapura tidak membatasi jumlah properti yang bisa dibeli oleh WNA namun tetap ada area properti yang dilarang untuk dibeli. Dimana pembatasan area properti yang bisa dibeli ini bertujuan agar kepentingan masyarakat asli Singapura tidak terganggu oleh WNA. Adapun alasan mengapa banyak WNA yang suka beli properti di Singapura adalah:
1. Harga Properti yang Terus Meningkat
Alasan utama mengapa banyak WNA (Warga Negara Asing) membeli properti di Singapura adalah harga properti yang terus meningkat. Jadi untuk pembeli properti tidak akan merugi dan justru mendapatkan keuntungan dari perbandingan harga properti yang terus terjadi. Bahkan harga properti akan terus meningkat dari tahun ke tahun sejak properti tersebut Anda beli.
2. Tidak Ada Pajak Penjualan
Keuntungan kedua yang akan Anda dapatkan saat membeli properti di Singapura adalah Anda tidak akan kena pajak penjualan (PPN), estate duty, dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPMBM). Meskipun Anda terkena pajak ketika membeli properti namun saat Anda menyewakan properti milik Anda maupun menjual properti tersebut. Jadi Anda tidak perlu membayar kembali ketika properti yang Anda beli sudah terjual.
3. Nilai Mata Uang Singapura Stabil
Jika dibandingkan dengan rupiah Indonesia, mata uang Singapura lebih stabil dan tidak sering mengalami inflasi mata uang ketika dollar naik ataupun turun. Sehingga harga properti awal yang Anda bayarkan bisa tetap sama ketika properti tersebut Anda jual kembali.
4. Rata-Rata Pertumbuhan Harga Sewa Sekitar 3%
Kenaikan pada harga sewa properti akan naik sekitar 3% di setiap tahunnya. Meskipun pernah mengalami penurunan harga sewa namun kini harga sewa properti di Singapura sudah kembali stabil seperti semula.
5. Skema Pembayaran Progrefis
Alasan lain mengapa banyak WNA membeli properti di Singapura adalah skema pembayaran yang progresif. Dimana pembeli properti hanya diwajibkan membayar properti yang sudah dibeli hanya jika pembangunan sudah sesuai dengan perjanjian.
Beberapa syarat untuk beli properti di Singapura diatas harus Anda patuhi jika ingin beli properti dengan aman dan tidak ada masalah.